Mulai Hari Ini Keluar-Masuk Jakarta Diperiksa di 12 Check Point PSBB

Check point PSBB/net
Plang tanda "check point" pengawasan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ditempatkan di Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Kamis (23/4/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa penerapan PSBB di DKI Jakarta hingga 22 Mei 2020/ANTARA

Jakarta, Gempita.co – Mulai hari ini, Jumat (22/5/2020), setiap orang yang keluar masuk wilayah DKI Jakarta akan diperiksa di 12 check point.

Pemeriksaan keluar-masuk Jakarta selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) fase ketiga di 12 titik sesuai ketentuan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Mulai hari ini, sesuai Pergub Nomor 47 Tahun 2020, setiap orang yang akan masuk maupun ke luar Jakarta di dalam 12 check point kami melakukan pemantauan, itu wajib dan harus bisa menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, dalam keterangannya, Jumat (22/5/2020).

Ke-12 titik tersebut, di antaranya berada di jalan-jalan di batas wilayah administrasi DKI Jakarta, seperti di Kalimalang, Jalan Raya Bogor, Jalan Raya Bekasi, Lenteng Agung, Pasar Jumat, Pos Polisi Kamal, serta Kalideres.

“Dua lagi berada di tol arah keluar Jakarta, Satu di tol Jakarta-Cikampek di kilometer 47, kemudian ada satu di tol Tangerang-Banten di Cikupa,” jelas Syafrin.

Sanksi yang akan dikenakan pada dua jenis kendaraan, yakni angkutan antar kota dan pribadi. Untuk angkutan antarkota, akan diputarbalikan jika bergerak ke luar kota atau dari luar ke dalam kota.

“Kemudian kendaraan pribadi, jika pergerakan antar wilayah Jabodetabek kami persilakan. Namun, begitu yang bersangkutan ke luar kota, selama memenuhi persyaratan, ada surat tugas, surat keterangan sehat, KTP-nya lengkap, maka yang bersangkutan kami berikan jalan,” terang Syafrin.

Cara Mengurus SIKM

Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM)/net

Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Jakarta bisa diajukan langsung oleh masyarakat yang memenuhi syarat dan membutuhkannya, secara daring di laman web corona.jakarta.go.id. Masyarakat tinggal mengikuti langkah-langkah yang tertera di laman tersebut.

“Jadi tinggal diklik itu, kemudian dilihat persyaratannya, diunggah, dan langsung diproses, paling lama hari berikutnya untuk perizinannya,” katanya.

Proses untuk pengajuan izin pun di dalam website itu sangat ‘user friendly‘.

“Artinya, siapa pun bisa melakukan proses dan ini sangat membantu untuk masyarakat, sangat sederhana,” ujar Syafrin.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali