Mulai Hari Ini Pesawat Komersil Dilarang Terbang Hingga 1 Juni

Ilustrasi Pesawat Terbang/net
Ilustrasi

Jakarta, Gempita.co – Mulai hari ini, Jumat (24/4/2020), larangan mudik diberlakukan pemerintah. Seluruh moda transportasi baik darat, laut maupun udara akan dihentikan sementara hingga batas waktu yang ditentukan.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, kendaraan bermotor dilarang beroperasi hingga 31 Mei, transportasi laut hingga 8 Juni, dan kereta api hingga 15 Juni 2020.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Dan 1 Juni untuk transportasi udara. Hal ini dapat diperpanjang dengan menyesuaikan pandemi covid-19 di Indonesia,” ujar Adita saat menyampaikan keterangan pers di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (23/4/2020).

Untuk menyukseskan pemberlakuan larangan mudik, pihaknya terus berkoordinasi dengan Polri, Otoritas Bandara, Otoritas Pelabuhan, dan Operator Perkeretaapian.

“Kementerian Perhubungan terus berkoordinasi untuk melaksanakan teknis implementasi kebijakan ini,” jelas Adita.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto, mengatakan larangan terbang ini berlaku bagi perjalanan dalam negeri (domestik) maupun luar negeri (internasional).

“Akan ada pengecualian untuk pimpinan lembaga tinggi negara maupun wakil kenegaraan hingga organisasi internasional. Selain itu, organisasi penerbangan khusus pemulangan WNI, WNA dan terkait penegakan hukum dan pelayanan darurat petugas penerbangan masih bisa dengan seizin menteri,” papar Novie.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali