Mulai Hari Ini WNA Dilarang Masuk Indonesia

Jakarta,Gempita.co-Guna menyikapi penyebaran Covid-19, Pemerintah akhirnya menetapkan larangan berkunjung atau transit bagi warga negara asing (WNA) ke Indonesia.

“Aturan ini berlaku mulai 2 April 2020 pukul 00.00 WIB,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah kepada wartawan melalui konferensi video, Rabu (1/4/2020).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Peraturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.

Larangan tersebut berlaku untuk seluruh WNA dengan enam pengecualian, yakni WNA pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas, WNA pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.

Selanjutnya, tenaga bantuan dan dukungan medis pangan yang didasari oleh alasan kemanusiaan, awak alat angkut baik laut, udara, maupun darat, serta WNA yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional.

Namun, WNA yang dikecualikan tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum diizinkan masuk ke wilayah Indonesia.

Persyaratan yang dimaksud yaitu adanya surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan masing-masing negara, telah berada 14 hari di wilayah atau negara yang bebas Covid-19, serta pernyataan bersedia dikarantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali