Mulai Januari 2021, Setiap Kepala Keluarga di Jabodetabek Dapat Bantuan Sosial Tunai Rp 300.000

ilustrasi

JAKARTA, Gempita.co- Kementerian Sosial, mengganti bantuan bahan pokok, menjadi bantuan sosial tunai, untuk wilayah Jabodetabek.

Bantuan tunai akan berlaku mulai Januari hingga Juni 2021.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Bansos dari Kementerian Sosial kali ini, berupa uang tunai, senilai 300 ribu per kepala keluarga, di Jabodetabek.

Namun untuk wilayah DKI, Kemensos akan berdiskusi, mengenai hal teknis dengan Pemprov DKI.

Menko PMK Muhadjir Effendy yang kini menjadi Mensos Adinterim, mengungkapkan bantuan sosial tunai di Jabodetabek, tidak ada hubungan dengan kasus Bansos yang menimpa Mensos Juliari Batubara.

BST merupakan rencana Kemensos, sebelum terjadinya kasus tersebut.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali