Gunungsitoli, Gempita.co – Jaring pengaman sosial dalam penanganan dampak Covid-19 ditangani secara terpadu antara Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa.
Berdasarkan data jaring pengaman sosial yang bersumber APBN untuk wilayah Kota Gunungsitoli dialokasikan sebanyak 23.121 rumah tangga.
Sementara jaring pengaman sosial dari Pemerintah Kota Gunungsitoli yang bersumber dari APBD sebesar Rp600 ribu per bulan untuk selama 3 bulan. Bantuan sosial itu terhitung mulai bulan Mei sampai dengan Juli dan ditargetkan sebanyak 1.000 rumah tangga.
Hal ini diungkapkan Wali Kota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua saat konferensi pers di Restoran Kaliki, Senin (4/5/2020) siang.
“Penerima bansos tunai dari APBD ini ditujukan kepada masyarakat terdampak Covid-19 yang tidak menerima PKH, BPNT, Bansos Tunai APBN, Kartu Pra Kerja dan BLT Dana Desa,” jelas Lakhomizaro.
Tidak hanya itu, dia mengatakan, jika hal ini juga dilakukan untuk mengantisipasi adanya desa yang tidak belum menetapkan APBD Desa.
“Sehingga rumah tangga miskin belum mendapat Bansos di desa tersebut akan tercover melalui Bansos Tunai APBD Kota,” tandasnya.