Jakarta, Gempita.co – Sejumlah pimpinan Front Pembela Islam dilaporkan telah mendeklarasikan organisasi baru bernama Front Persatuan Islam pada Rabu (30/12) malam, seperti dikutip BBC New Indonesia, Kamis (31/12) pagi.
Tindakan itu diambil setelah pemerintah Indonesia melalui Menko Polhukam, Mahfud MD, memutuskan untuk melarang kegiatan Front Pembela Islam (FPI), karena organisasi itu dianggap melanggar ketertiban dan bertentangan dengan hukum.
Wakil Sekretaris Umum FPI, Aziz Yanuar, dalam pesan tertulis kepada BBC News Indonesia, membenarkan adanya peristiwa deklarasi organisasi baru itu, namun dia menolak memberikan keterangan lebih lanjut.
Dalam pernyataan pers itu, organisasi baru tersebut disebutkan dideklarasikan oleh beberapa orang, antara lain Sekum FPI Munarman dan pimpinan FPI lainnya, Ahmad Sobri Lubis. Namun tidak ada nama Rizieq Shihab di dalamnya.
Di bagian lain pernyataannya, mereka menganggap tindakan pemerintah Indonesia sebagai “kezaliman”, “melanggar konstitusi” dan “tidak berdasar hukum”.
Sumber: BBC News