Munarman Kasus Terorisme Telah Bebas dari Penjara

Gempita.co – Munarma mantan Sekretaris Umum ormas yang sudah dilarang Front Pembela Islam (FPI) telah bebas dari hukuman 3 tahun dalam kasus terorisme, Senin (30/10/2023).

Di lapas, Munarman sempat mengucapkan ikrar setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada 8 Agustus 2023 lalu. Ia mengenakan ikat kepala merah putih, selain membaca ikrar dilanjutkan dengan mencium bendera Merah Putih.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Munarman dicokok Densus 88 Antiteror pada 27 April 2021 di rumahnya di Perumahan Modern Hills, Pondok Cabe, Tangerang, Banten. Ia menjalani proses pidana karena kasus terorisme, yaitu pembaiatan kepada ISIS di Universitas Islam Negeri Jakarta, Medan, dan Makassar.

Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, menjelaskan bahwa usai menghirup udara bebas Munarwan langsung menghubungi Rizieq. “Tadi video call sudah, alhamdulillah,” kata Yanuar kepada wartawan, dikutip dari Publicanews.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali