Jakarta, Gempita.co – Polda Metro Jaya memanggil musisi Anji, pemilik akun Youtube Dunia Manji, untuk menghadiri pemeriksaan pekan depan.
Anji akan dimintai keterangan terkait kasus tindak pidana penyebaran informasi palsu atau hoaks mengenai Covid-19.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus mengemukakan bahwa Polda Metro Jaya telah meningkatkan status hukum perkara tindak pidana penyebaran informasi hoaks itu dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Perkara itu dilaporkan Ketua Umum Cyber Indonesia Muannad Alaidid dengan terlapor pemilik channel Youtube Dunia Manji dan Hadi Pranoto.
“Kita sudah meningkatkan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan dan kami jadwalkan pemanggilan pemilik akun Youtube Dunia Manji pekan depan,” tutur Yusri, Kamis (6/8/2020).
Yusri menjelaskan pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi ahli dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), ahli IT, dan ahli bahasa untuk mengklarifikasi perkara tersebut.
“Jadi saksi ahli sudah kami periksa semuanya,” kata Yusri.
Seperti diketahui, Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid telah melaporkan musisi Anji dan Hadi Pranoto ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Agustus 2020.
Anji dan Hadi Pranoto dituding melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 45 huruf a Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.