Washington, Gempita.co – Presiden AS Donald Trump bisa dipenjara setelah masa jabatannya berakhir. Hal itu diungkapkan Adam Ereli mantan juru bicara Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat.
Adam Ereli mengungkapnya, Ahad (8/11/2020) saat diwawancarai televisi Alarabiya mengatakan, ada potensi pemenjaraan Donald Trump karena ia menghadapi berbagai gugatan hukum disebabkan kejahatan yang ia lakukan sebelum menjadi presiden.
“Ada banyak gugatan yang dialamtkan kepada Trump seperti skandal seksual dan lari dari pajak,” papar Ereli.
Media Amerika termasuk CNN, Fox News, CBS, Associated Press dan New York Times Sabtu (7/11/2020) sore seraya melaporkan Joe Biden mampu meraih 290 suara elektoral mengumumkan kemenangan kandidat dari kubu Demokrat ini.
Setelah itu, Trump merilis statemen seraya menolak kemenangan rivalnya di pilpres, mengklaim, Biden tidak menang di satu negara bagian pun dan pemilu masih jauh dari berakhir.
Sumber: Pars Today