Nah Loh! PPATK Blokir Rekening Milik Crazy Rich

Ilustrasi

Jakarta, Gempita.co – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dikabarkan telah memblokir rekening milik para crazy rich yang diduga affiliator binary option.

Dilansir dari berbagai sumber, Sabtu (26/2) PPATK melakukan pemblokiran sementara dalam dua puluh hari kerja bagi rekening para affiliator binary option tersebut.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Pemblokiran sementara rekening milik para ‘crazy rich‘ ini dilakukan karena diduga berkaitan dengan kegiatan investasi ilegal seperti Binomo.

Kepala PPATK Ivan Yustiavanda mengatakan, pihaknya tidak hanya melakukan pemblokiran sementara namun juga pemantauan transaksi.

“Pertimbangan PPATK dalam melakukan langkah tersebut antara lain karena adanya laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dari Penyedia Jasa Keuangan serta sejumlah ketidakwajaran profiling,” terang Ivan.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali