Naik Rp 37.749, UMP DKI Tahun 2022 Jadi Segini

Uang

Jakarta, Gempita.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp4.453.935,53 atau naik sekitar Rp37.749 dari tahun 2021 yang diketahui sekitar Rp4.416.186,54.

Uang

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, besaran UMP ini berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang berlaku bagi pekerja atau dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp4.453.935,53” kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Minggu (21/11), dilansir dari keterangan resmi Pemprov DKI.

Anies mewajibkan para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut.

Pemprov DKI menerapkan berbagai kebijakan lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja maupun buruh. Di antaranya, dengan memberikan bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, dan biaya personal pendidikan.

Pemprov DKI juga melakukan berbagai jenis program kolaborasi ketenagakerjaan, baik yang sedang berjalan maupun dalam proses akhir perencanaan. Seperti perluasan kriteria penerima manfaat Kartu Pekerja Jakarta dari yang semula berpenghasilan UMP + 10 persen menjadi UMP + 15 persen.

Kemudian anak-anak penerima kartu pekerja diutamakan mendapat KJP plus dan biaya pendidikan masuk sekolah, memperbanyak program pelatihan bagi pekerja melalui Pusat Pelatihan Kerja Daerah, Mobile Training Unit, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, serta kolaborator.

UMP DKI Jakarta tahun 2021 sebesar Rp4.416.186,548. Namun, kebijakan ini hanya untuk perusahaan yang tak terdampak pandemi Covid-19. Sementara perusahaan terdampak pandemi bisa menggunakan besaran UMP 2020.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali