Nambah Lagi Nih, Uang Denda Operasi PSBB Terkumpul Rp257.925.000

Kasus COVID-19 di Jakarta bertambah -Foto: Istimewa
Plang tanda "check point" pengawasan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ditempatkan di Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Kamis (23/4/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa penerapan PSBB di DKI Jakarta hingga 22 Mei 2020. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz

Jakarta, Gempita.co – Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengungkapkan, dalam 14 hari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pihaknya telah mengumpulkan denda sebanyak Rp257.925.000.

“Untuk denda masker mencapai Rp233.725.000, rumah makan Rp17,2 juta, tempat kerja Rp7 juta sehingga total keseluruhan Rp257.925.000,” jelas Arifin kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (28/9/2020).

Arifin menjelaskan bahwa masih banyak orang-orang yang melanggar aturan memakai masker dengan benar. Dalam 14 hari, Pemprov DKI Jakarta menindak 21.285 orang tak bermasker. “Kerja sosial 19.816 dan juga denda sebanyak 1.469 orang,” jelasnya.

Pihaknya akan lebih agresif dan masif dalam mengawasi dan mengontrol protokol kesehatan yang harus dilakukan semua pihak di Jakarta selama masa PSBB. Pengawasan tersebut, kata Arifin, meliputi kerumunan, tempat usaha, kantor, hingga ketaatan memakai masker.

“Ini harus masif dilakukan bahwa kembali diingatkan kepada masyarakat, Jakarta masih darurat, masih pandemi dan juga PSBB ini masih diberlakukan dua minggu ke depan,” ujarnya.

Hingga Minggu, 27 September 2020 terdapat 71.370 orang di Jakarta yang sudah terkonfirmasi positif dengan kasus aktif sebanyak 13.265 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 56.413 telah sembuh dan 1.692 meninggal dunia.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali