Napi Dibebaskan Karena Corona, Pimpinan KPK Sepakat dengan Yasonna

Ilustrasi/net

Jakarta, Gempita.co-Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron sepakat dengan rencana Menkumham) Yasonna H Laoly yang akan membebaskan sekitar 300 narapida korupsi dan narkotika dalam Lapas.

Ghufron menilai langkah Yasonna merupakan hal positif sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (covid-19) di Lapas.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Kami menanggapi positif ide Pak Yasonna sebagai respons yang adaptif terhadap wabah Covid-19, mengingat kapasitas pemasyaratan kita telah lebih dari 300 persen. Sehingga penerapan social distance untuk warga binaan dalam kondisi saat ini tidak memungkinkan, mereka sangat padat sehingga jaraknya tidak memenuhi syarat pencegahan penularan Covid-19,” kata Ghufron kepada wartawan di Jakarta, Kamis, (2/4/2020).

Menurut Ghufron, wacana dibebaskannya 300 narapidana korupsi merupakan pertimbangan kemanusiaan. Seharusnya diawali adanya revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

“Itu semua harus dengan perubahan PP 99/2012 tersebut yang berperspektif epidemi. Namun juga tidak mengabaikan keadilan bagi warga binaan lainnya dan aspek tujuan pemidanaan,” ujarnya.

Kendati demikian, Ghufron menegaskan, bukan berarti dirinya mendukung napi korupsi dibebaskan. Namun, hal ini adalah bentuk waspada terhadap penularan covid-19. “Mekanismenya bagaimana adalah ranah Kemenkumham itu, yang penting tidak mengenyampingkan tujuan pemidanaan dan adil,” pungkas Ghufron.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali