Jakarta, Gempita.co – Irjen Napoleon Bonaparte telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan tersangka kasus penistaan agama, Muhamad Kosman alias Muhammad Kace di Rutan Bareskrim bulan lalu.
Penetapan tersangka itu dilakukan usai penyidik melakukan proses gelar perkara dan mengevaluasi sejumlah bahan pemeriksaan yang telah dilakukan pada Selasa (28/9) kemarin.
“Sesuai laporan hasil gelarnya demikian (Napoleon ditetapkan tersangka),” kata Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto dikutip CNNIndonesia.com, Rabu (29/9) pagi.
Ia menjelaskan bahwa Napoleon diduga melanggar Pasal 170 jo 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Merujuk Pasal 170, tersangka diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Agus belum dapat merinci ihwal tersangka lain yang juga dijerat oleh penyidik Bareskrim usai gelar perkara rampung dilakukan Selasa kemarin (28/9).
Agus meminta agar hal tersebut dikonfirmasi lebih lanjut ke Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi. Namun, yang bersangkutan belum merespons saat dihubungi.
Napoleon sebelumnya telah diperiksa oleh penyidik selama 10 jam pada Selasa (21/9) kemarin. Ia kemudian ditempatkan di sel isolasi terpisah dari tahanan lain.
Aksi penganiayaan di sel tahanan markas pusat Polri itu diduga dilakukan oleh Napoleon dengan dibantu tiga tahanan lain. Salah satunya, eks Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) yang juga pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Maman Suryadi dan dua napi lainnya merupakan tahanan kasus pidana umum.
Berdasarkan rekaman CCTV, mereka melakukan aksi itu pada tengah malam selama satu jam. Napoleon disebut masuk kamar Muhammad Kace pukul 00.30 WIB.