Gempita.co – Penyeludupan Narkoba ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan)
dengan modus dimasukkan dalam Deodoran, berhasil digagalkan petugas pengamanan.
Peristiwa tersebut Terjadi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat.
“Penggagalan ini berawal saat ada tamu yang ingin menitipkan barang perawatan badan seperti alat mandi, dan perawatan badan untuk warga binaan wanita di dalam Rutan. Sesuai dengan prosedur standar, Petugas Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) secara cermat dan teliti melakukan pemeriksaan barang titipan tersebut,” kata Kepala Rutan Kelas IIB Bengkayang, Chandra Wiharto di Bengkayang, Sabtu 6 Agustus 2022.
Dia menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan, lalu petugas mencurigai deodoran yang meneteskan cairan, kemudian membongkar deodoran tersebut, ternyata di dalamnya ada narkotika.
Petugas P2U kemudian memanggil WBP yang bersangkutan dan memerintahkan WBP tersebut mengambil barang di dalam deodoran itu. “Setelah diperiksa maka ditemukan barang berupa empat bungkus klip narkoba jenis sabu-sabu pada satu kemasan deodoran dan enam butir pil ekstasi pada satu kemasan deodoran lainnya,” ujarnya.
Atas temuan itu, pihaknya kemudian langsung melaporkan kejadian itu kepada pimpinan dan berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebuh lanjut, katanya seperti dikutip dari laman Antaranews.