Nasabah Pinjol Ilegal Jangan Bayar, Mahfud MD: Kalau Diteror Lapor Polisi!

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta para dai untuk tidak menakut-nakuti masyarakat. Dikhawatirkan konten tersebut bisa memunculkan paham radikalisme. (Foto :kanalinspirasi)

Jakarta, Gempita.co – Nasabah korban pinjaman online (pinjol) tidak perlu membayar pinjaman. Pemerintah hanya mengakui pinjol yang legal atau sah.

Hal itu ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Mahfud mengatakan berdasar aspek hukum perdata, bahwa pinjol ilegal dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga dinyatakan batal atau dibatalkan. Ia menekankan bahwa pemerintah menghentikan penyelenggaraan pinjol ilegal.

“Kepada mereka semua yang sudah menjadi korban (pinjaman online) jangan membayar. Jangan membayar,” ujar Mahfud dalam keterangan persnya di kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Selasa (19/10).

Menurutnya, jika ada ancaman dan teror maka korban diminta melapor ke polisi. “Kalau karena tidak membayar lalu diteror, lapor ke polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan,” ia menegaakan.

Ia memastikan Polri melalui Bareskrim akan terus memasifkan gerakan mengatasi maraknya kasus pinjol ilegal. “Sehingga nanti di berbagai tempat kalau ada orang yang tetap dipaksa untuk bayar, jangan bayar karena itu ilegal,” ia menambahkan.

Pemerintah hanya mengakui pinjol yang resmi dan sah. “Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, yang sudah ada izin dan sah, silakan berkembang karena justru itu yang diharapkan. Tapi yang ilegal ini akan kita tindak dengan ancaman hukum pidana seperti itu tadi,” ujarnya.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali