Gempita.co – Sempat bikin gaduh, kuliner Padang berbahan Babi yang diharamkan di tanah Minang, akhirnya minta maaf dan menghentikan usahanya.
“Saya ingin meminta maaf yang sebesar-besarnya, buat teman-teman atau saudara-saudara saya yang mungkin merasa tersinggung,” kata
pemilik restoran Babiambo Sergio kepada wartawan di rumahnya, Jumat (10/6).
Usaha yang dirintis beberapa bulan lalu itu, mencuat setelah memantik kecaman dari anggota DPR asal Sumbar hingga Majelis Ulama Indonesia. Dinas terkait di Pempro DKI Jakarta pun turun tangan. Sergio dipanggil Polsek Kelapa Gading untuk diminta klarifikasi.
Restoran Babiambo sebenarnya tidak membuka lapak dengan meja dan kursi tanpa plang nama atau spanduk. Ia mengoperasionalkan penjualan secara online dari rumah lantai tiga yang berlokasi di Jalan Gading Elok Utara, Jakarta Utara.
“Hanya online, bukan restoran itu hanya melalui GrabFood dan GoFood,” kata Sergio kepada wartawan di rumahnya, Jumat (10/6).
Ia berdalih bahwa apa yang dilakukan sekada inovasi berjualan kuliner sehingga dengan mengklaim ‘First in Indonesia, a Non-Halal Padang Food’ (Pertama di Indonesia, makanan Padang non-halal).
Terobosan yang dilakukan yaitu dengan menjajakan menu nasi Padang tetapi lauknya serba daging babi. Ia menyebutkan nasi babi bakar, nasi babi rendang, gulai babi, nasi rames babiambo dan menu-menu lainnya.
Di tengah kecaman dan larangan, Ketua DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM) Andre Rosiade menyarankan sang pemilik mengubah nama usaha. Legislator itu menegaskan nasi Padang selama ini identik dengan makanan halal.
*Berbagai sumber