Jakarta, Gempita.co – Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan proses pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai negeri telah disiapkan secara matang oleh KPK, bekerja sama dengan seluruh pihak terkait.
“Tidak ada kepentingan KPK, apalagi kepentingan pribadi maupun kelompok, dan tidak ada niat KPK untuk mengusir insan KPK dari lembaga KPK. Kita sama-sama berjuang untuk memberantas korupsi,” kata Firli.
Firli menegaskan keputusan diambil pimpinan KPK adalah keputusan bersama secara bulat. Dia menambahkan sampai kapan pun pemberantasan terhadap korupsi di Indonesia tidak pernah surut dan dilemahkan.
Menurut Firli penundaan pengumuman hasil tes wawasan kebangsaan itu dilakukan untuk menunggu proses hukum terhadap gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tindak Pidana Korupsi. Mahkamah Konstitusi kemarin memutuskan menolak gugatan yang meminta undang-undang baru KPK itu dibatalkan.
Sesuai keputusan pimpinan dan Dewan Pengawas KPK, menurut Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa, KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) menindaklanjuti 75 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan.
Selama belum ada keputusan dari kedua lembaga itu, KPK tidak akan memberhentikan mereka yang tidak memenuhi syarat tersebut.
Menjawab pertanyaan wartawan, Firli tidak mau memberitahu apakah Novel Baswedan termasuk di antara 75 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan. Dia menambahkan siapa saja yang lulus dan tidak lulus akan diumumkan setelah ada keputusan dari Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi serta BKN.
Firli menegaskan pula sampai saat ini tidak ada proses untuk memecat pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan.
Sumber: voa