Jakarta, Gempita.co – Enam tempat hiburan malam yang terdiri dari cafe dan karaoke di Jalan Raya Bekasi Cakung, Jakarta Timur ditutup paksa. Soalnya, bangor alias tidak patuh protokol kesehatan di masa PSBB Ketat.
Kasudin Parekraf Jakarta Timur, Rus Suharto, mengatakan tujuh petugas dikerahkan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut. Sebanyak enam tempat hiburan malam yang terdiri dari kafe dan karaoke di Jalan Raya Bekasi Cakung ini menjadi target sidak penerapan protokol kesehatan.
“Hasilnya, keenam tempat hiburan yang kami monitoring telah tutup sementara,” kata Rus dilansir beritajakarta.id, Kamis (17/9/2020).
Hal tersebut, kata Rus, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Gubernur (Pergub) No.88 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hingga dua minggu ke depan, pihaknya bakal rutin melakukan monitoring dan evaluasi protokol kesehatan di beberapa tempat hiburan malam di wilayahnya.
“Terima kasih atas kerja sama semua pihak, harapannya para pemilik dan pengelola tempat hiburan malam tetap mematuhi aturan PSBB,” ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan menetapkan pembatasan rumah makan, restoran hingga kafe dalam PSBB pengetatan. Anies memang masih memperbolehkan semua tempat makan dibuka, hanya saja dengan syarat makanan harus dibawa pulang.
Pembatasan ini dilakukan, kata Anies, ditujukan agar tidak ada klaster penularan baru yang muncul terlebih saat tempat makan memperbolehkan pelanggannya menikmati makanan di tempat.