Ngeri, di Korea Utara Tak Pakai Masker Dihukum Kerja Paksa 3 Bulan

Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un/foto:KCNA

Gempita.co – Pemerintah Korea Utara (Korut) langsung mengambil sejumlah langkah sejak kasus pertama Covid-19. Sejumlah aturan ketat dengan sanksi berat diberlakukan.

Salah satunya bagi masyarakat yang tak mengenakan masker. Mereka akan dihukum kerja paksa selama 3 bulan lamanya.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dilansir dari Daily Star, Minggu (26/7/2020), sejumlah mahasiswa akan direkrut untuk melaksanakan “patroli masker”. Mereka akan mengawasi warga yang tak menutupi mulut dan hidungnya dengan benar.

Sumber internal negara komunis itu kepada Radio Free Asia mengungkapkan, mereka sudah memberlakukan aturan itu sejak 16 Juli 2020 lalu.

Tim pengawas itu tidak hanya diatur di ibu kota. Tetapi juga di setiap provinsi dengan mendapatkan bantuan dari penegak hukum.

“Mahasiswa maupun pelajar sekolah nantinya akan mendapatkan mandat guna melakukan penindakan terhadap masyarakat yang tak taat aturan,” ujar sumber tersebut.

Setiap orang yang tidak mematuhi peraturan bakal mendapat hukuman. Tak peduli apakah mereka orang terpandang. Mereka akan dibawa ke kamp kerja paksa yang merupakan tempat hukuman dengan beragam kejahatan.

Mereka yang dimasukkan ke dalam fasilitas tersebut biasanya melontarkan kritikan kepada Pemimpin Tertinggi Kim Jong Un, atau berusaha membelot. Menurut keterangan para penyintas, mereka yang sudah masuk ke sana akan dipenjara bertahun-tahun, disiksa, atau dibiarkan kelaparan.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali