Gempita.co – Polisi mengamankan pelaku penyimpan jasad tujuh bayi di kotak makanan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Jasad tersebut ditemukan di kamar indekos di Jalan Paccerakkang, Kota Makassar.
Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar Ipda Nasrullah mengatakan telah menangkap pelaku. “Masih dalam perjalanan ke Makassar,” kata Nasrullah kepada wartawan, Rabu (8/6). Ia belum bersedia mengungkap identitas pelaku.
Ketujuh jasad bayi yang disimpan dalam kotak makanan secara terpisah tersebut telah diserahkan ke tim Forensik Biddokkes Polda Sulawesi Selatan, di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.
Kasus terbongkar saat perempuan penyewa yang merupakan mahasiswi salah satu perguruan tinggi kesehatan di Tana Toraja sejak 2021 sedang pulang kampung sejak tiga bulan lalu. Pemilik indekos yang mencium bau menyengat dari kardus yang berada di depan kamar salah satu penghuni kemudian melapor ke petugas.
“Ada tiga boks itu bau sekali. Dibongkar ternyata itu bayi,” kata Ketua RT setempat Hadesia.
Dalam pemeriksaan kamar kos ditemukan kardus berisi kotak makan lainnya yang berisi mayat bayi. Diduga kuat mayat bayi tersebut hasil dari praktik aborsi ilegal.