Nia Ramadhani Bungkam, Sidang Perdana di PN Jakpus

Jakarta, Gempita, co – Menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan agenda dakwaan terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, artis Nia Ramadhani bersama sang suami, Ardi Bakrie enggan berkomentar banyak.

“Baik,” kata Nia Ramadhani menanggapi pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dikutip dari Antaranews, keduanya dikawal ketat oleh sejumlah pengawal saat memasuki Ruang Sidang Prof. HM Hatta Ali Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Setidaknya, ada lima orang pengawal (bodygurad) yang mengawal keduanya. “Makasih ya,” ujar Nia.

Adapun sidang yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Nia dan Ardi mundur lebih dari dua jam.

Kedua terdakwa menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba dengan register perkara Nomor:770/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Pst.

Sebelumnya, Nia dan Ardi telah menjalani rehabilitasi selama hampir lima bulan di Lembaga Rehabilitasi Fan Campus Bogor, Jawa Barat.

Kasus ini bermula saat Nia ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIB

Dalam pengembangannya, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pasangan suami-istri Nia dan Ardi Bakrie. Selain keduanya, polisi juga menetapkan sang sopir berinisial ZN sebagai tersangka.

Polisi mengamankan ketiga tersangka sejak 7 Juli 2021 dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu bong (alat hisap sabu).

Ketiga tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali