Nias Gempar, Gara-gara Pembagian Kebun, Anak Bacok Ayah Kandung

Kapolres Nias, AKBP Wawan Iriawan, didampingi Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Junisar Silalahi dan Kapolsek Idanogawo, Iptu Y. Lase, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Nias, Jum’at (19/3/2021) siang/Foto:Istimewa

Nias, Gempita.co – MH alias Ama Wilpan, (52), tega membacok Tali’ita Hura (TH) alias Ama Medi, (80), ayah kandungnya sendiri, sebanyak tiga kali hanya karena dilarang untuk mengerjakan kebun yang bukan bagian miliknya, pada hari Rabu (17/3/2021), sekira pukul 15.00 Wib.

Keduanya diketahui merupakan warga Dusun II Desa Hililawa’e Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias. Saat ini TH (korban) masih menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Thomsen Nias.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Awal kejadiannya saat MH Alias Ama Wilpan (Tersangka) melihat tanaman pinang yang ditanaminya telah dipotong dan ditebang, MH menduga pelaku adalah TH (korban) yang merupakan ayah kandungnya. Melihat tanaman tersebut rusak, MH menjadi sangat emosi dan dengan membawa parang miliknya, dia (tersangka) berjalan meninggalkan kebun menuju rumah TH (Korban),” ungkap Kapolres Nias, AKBP Wawan Iriawan, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Nias, Jum’at (19/3/2021) siang.

Wawan Iriawan, menjelaskan, pada hari itu MH berangkat dari rumahnya menuju kebun miliknya dengan membawa alat-alat termasuk sebilah parang untuk menderes karet.

“Tersangka mulai menderes di lokasi pertama kebun miliknya, kemudian setelah itu, pindah ke kebun karet kedua miliknya dan selanjutnya pindah ke lokasi ketiga di kebun milik adiknya nomor 3 (tiga) atas nama (Alm) Lisama Hura Als Ama Irwan, yang telah ditanami oleh dia (Tersangka) seperti Kopi, Pinang, dan tanaman nilam,” jelas Wawan Iriawan.

Pada saat tiba dikebun inilah, kata Wawan, tersangka melihat tanaman pinang yang ditanaminya telah dipotong dan ditebang. Melihat tanaman tersebut rusak, MH menjadi sangat emosi dan dengan membawa parang miliknya, sambil berjalan meninggalkan kebun menuju rumah TH (korban).

“Dari jarak sekitar 10 meter sesampai di depan rumah TH (korban), kemudian dia (tersangka) melempari dinding dan jendela rumah Korban berulang kali menggunakan batu,” kata Wawan didampingi Kasat Reskrim AKP Junisar Silalahi dan Kapolsek Idanogawo, Iptu Y. Lase.

Tak lama tersangka melihat korban berdiri di dalam rumah yang sedang melihat ke arahnya dari jendela rumah. Saat itu tersangka berteriak sambil mengatakan kepada korban,

“Sungguh terlalu hatimu ini, iri sekali hatimu pada tanaman orang”, seketika korban menjawab “Bukan punya mu kebun itu”.

Tidak terima atas jawaban TH (korban)  kemudian tersangka menjawabnya, “bagaimana bukan kebunku, kenapa pembantumu saya membersihkan kebun itu, kan ada tanamanku di dalam kebun itu”.

Mendengar hal itu, TH (korban) keluar dari dalam rumah dengan sebilah parang juga ditangannya.

Keterangan Saksi

Sementara itu, lanjut Wawan, salah satu saksi atas nama Yeniati Zai alias Ina Kurnia yang rumahnya berjarak sekitar 7 meter dari rumah korban, membangunkan suaminya yang juga merupakan saksi atas nama Yaatulo Hura alias Ama Kurnia untuk melerai keduanya.

“Yaatulo Hura alias Ama Kurnia pun kemudian keluar rumah dan menemui keduanya, meminta untuk jangan bertengkar dan jangan diteruskan,” beber Wawan.

Keduanya, sambung Wawan, mengikuti bujukan Yaatulo Hura alias Ama Kurnia, dan saat itu TH (korban) masuk kembali ke dalam rumah. Sedangkan MH (tersangka) berjalan menjauh ke arah rumahnya, sehingga Yaatulo Hura alias Ama Kurnia pun masuk kembali ke rumahnya.

Tapi, kata Wawan, pada saat tersangka sedang berjalan untuk pulang, tiba tiba korban berlari keluar dari rumahnya mengejar tersangka dengan memegang besi bangunan panjang sekitar 2 meter diameter 10 milimeter di tangan kanan dan sepotong kayu di tangan kiri.

“Melihat kedatangan korban, kemudian tersangka tidak menangkis pukulan korban yang mengenai badan dan kakinya, melainkan tersangka langsung mengeluarkan parang miliknya dari sarung dan kemudian membacokkan ke kepala korban sebanyak 3 kali,” ungkap Wawan.

Korban yang terluka, sambung Wawan, kemudian melepas alat di tangannya dan berusaha merebut parang milik MH tersangka. Keduanya saling tarik menarik. Namun tersangka lebih kuat dan berhasil mendorong badan korban ke bawah dan menindih badannya.

Akibatnya, korban berteriak meminta tolong kepada Yaatulo Hura alias Ama Kurnia. Mendengar teriakan korban, ia langsung berlari keluar rumah dan melihat tersangka telah menindih korban dan parang telah diangkat dan akan dibacokan kembali ke arah kepala.

“Yaatulo Hura alias Ama Kurnia merebut parang dari tangan MH sambil mengatakan kepada tersangka agar jangan diteruskan dan tersangka mendengar bujukan saksi dan melepas parang miliknya dan kemudian berdiri dan berjalan pulang ke rumah,” jelasnya.

Wawan menambahkan, kemudian korban diangkat oleh saksi Yaatulo Hura alias Ama Kurnia, bersama dengan Istrinya ke teras rumah mereka dan setelah itu mereka menghubungi anak korban lainnya bernama Fatizamuala Hura alias Ama Robin.

“Kemudian mereka membawa korban ke Puskesmas Idanogawo untuk diberikan pertolongan medis. Setelah itu, korban langsung dirujuk ke RSUS dr. M.Thomsen Nias dan masih menjalani perawatan medis hingga saat ini,” sebut Wawan.

Setelah pihak Polsek Idanogawo mendapatkan informasi, kata Wawan, personrl langsung mendatangi Puskesmas Idanogawo. Setelah mendapatkan keterangan awal dari warga dan juga saksi, petugas Polsek Idanogawo kemudian mendatangi TKP.

“Saat itu juga kita mengamankan tersangka di rumahnya, berikut barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan menganiaya korban,” ungkap Wawan.

Akibat perbuatannya, MH dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Penulis: Sabarman Zalukhu
Editor : Rukmana

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali