Nias Gempar, Paman Habisi Keponakan yang Kepergok Setubuhi Istrinya

Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan bersama jajaran saat konferensi pers, Sabtu (27/6/2020)/foto:istimewa

Nias, Gempita.co – Tersangka YN, (47), harus mendekam di balik jeruji lantaran menghabisi OH (29). Dirinya membunuh bukan tanpa sebab. Hal ini dipicu karena emosi dan sakit hati OH telah memperkosa istri tersangka ML.

“Tersangka (YN) emosi dan juga sakit hati, karena istrinya (ML) telah diperkosa oleh OH,” kata Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Nias, Sabtu (27/6/2020) pagi.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dalam keterangannya, Deni mengatakan, pelaku dan korban memiliki hubungan keluarga, OH merupakan keponakan dari tersangka, warga Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias.

“Awal kejadiannya, pada hari Sabtu 13 Juni 2020, sekitar pukul 3 sore, yang mana ML istri dari tersangka YN sedang berada di kebun untuk membersihkan kebun ubi miliknya dari rumput, lalu tiba-tiba OH datang dan memeluk ML dari arah belakang, kemudian menarik dan menidurkannya ke tanah, lalu OH menyetubuhi ML”, sebut Akpol Tahun 2000 ini.

Kemudian, sambung Deni, kejadian tersebut kepergok oleh seorang saksi mata (seorang anak), yang juga kebetulan berada tidak jauh dari sekitar tempat kejadian pemerkosaan itu. Melihat kejadian itu, si anak langsung berlari menuju ke rumah tersangka YN dan memberitahukan kejadian tersebut.

“Seketika, tersangka langsung mengambil sebilah parang dan sebatang kayu setelah mendengar informasi tersebut, kemudian pergi menuju kebun. Setibanya di kebun, tersangka melihat istrinya dalam keadaan tidak berpakaian dengan posisi tiduran menyamping membelakangi OH yang juga sedang terlentang dengan tidak mengenakan celana dan celana dalam,” ungkap Deni.

“Tersangka YN langsung mendekati OH, namun mengetahui kedatangan YN langsung melarikan diri menuju arah rumah untuk mengambil sebilah parang dan tombak yang digunakan untuk menyerang tersangka YN,” tambah Perwira berpangkat melati dua ini.

Tepat di belakang rumah OH, jelasnya, keduanya terlibat perkelahian dengan menggunakan senjata tajam.

“Akan tetapi, OH tak mampu melawan YN, akibatnya beberapa bacokan melukai beberapa bagian tubuh OH, yang akhirnya OH meninggal dunia,” imbuh Deni.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali