Nikita Mirzani Teriak Histeris, Menolak Ditahan Kejari Serang

Gempita.co – Suasana di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pun tiba-tiba menjadi ramai karena teriakan artis Nikita Mirzani saat dirinya hendak ditahan atas kasus pencemaran nama baik dan UU ITE yang dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 lalu.

Nikita yang diputuskan harus ditahan itu tiba-tiba berteriak histeris menolak dan minta agar dirinya segera dipulangkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak mengakui adanya penolakan oleh Nikita Mirzani dan sempat terjadi perdebatan dengan petugas. Namun kondisi itu berlangsung sebentar dan berakhir dengan penahanan karena berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap.

“Kita persuasif, manusiawi juga, selama ini kan yang bersangkutan tidak ditahan. Penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan,” katanya, Selasa (25/10/2022).

Menurutnya penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Serang selama 20 hari ke depan. Selanjutnya jaksa akan melengkapi berkas persidangan Nikita di Pengadilan Negeri Serang.

“Kita persiapkan surat dakwaan dalam 20 hari, kita segera limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang,” tandasnya dikutip Inilah.com.

Sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh Dito Mahendra pada 16 Mei 2022 lalu. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN.

Nikita Mirzani disangkakan denyan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali