Investor Investasi Bodong Telah Dipantau PPATK

Jakarta, Gempita.co – Aliran dana dari investor yang diduga menjual produk investasi bodong, telah dipantau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Pertimbangan PPATK dalam melakukan langkah tersebut antara lain karena adanya laporan transaksi keuangan mencurigakan dari penyedia jasa keuangan serta sejumlah ketidakwajaran profiling,” ungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Jakarta, kemarin, dikutip Antaranews.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Menurut Ivan, PPATK mempunyai kewenangan untuk melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait investasi yang diduga bodong.

Terkait dengan investasi dalam bentuk trading yang diduga ilegal, seperti robot trading atau binary option, dan melibatkan influencer yang dikenal dengan crazy rich, Ivan mengatakan PPATK juga telah melakukan pemantauan dan melakukan penghentian sementara transaksi.

Ia mencontohkan ketidakwajaran profiling seperti dalam waktu singkat dan tanpa diketahui usahanya, seseorang tiba-tiba memiliki harta yang cukup besar, namun tidak sesuai dengan penghasilan profesinya, atau bahkan tidak diketahui profesinya secara jelas.

Jumlah rekening terkait investasi bodong yang telah dilakukan penghentian sementara oleh PPATK adalah sebanyak 77 rekening yang dimiliki oleh 44 pihak yang berada di 48 penyediaan jasa keuangan.

Jumlah dana yang ada dalam seluruh rekening tersebut sebesar Rp28,24 miliar. Jumlah ini masih terus bergerak karena proses penelusuran masih terus berlangsung. Jumlah di atas berdasarkan penelusuran investasi bodong sejak Januari 2022.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali