Slawi, Gempita.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal membuka secara terbatas Kawasan Wisata Alam Guci, Minggu (5/7/2020). Pembukaan objek wisata alam ini berlangsung hingga Sabtu (18/7/2020) mendatang.
“Selain hanya bisa diakses warga Kabupaten Tegal, pembukaan kawasan wisata ini akan disertai penerapan protokol kesehatan yang ketat agar pariwisata tidak menjadi sumber penularan baru,” kata Bupati Tegal, Umi Azizah dalam keterangannya.
Menurut Umi, hal ini dilakukan untuk melihat secara langsung kesiapan jajarannya di unit pelaksana teknis daerah (UPTD) Guci dan pengelola wahana wisata maupun jasa akomodasi dalam menerapkan protokol kesehatan.
“Pembukaan wisata ini akan dilakukan secara bertahap. Tahap satu yang akan diberlakukan selama dua minggu ke depan hanya diperuntukkan bagi wisatawan dari Kabupaten Tegal, ditunjukkan dengan bukti identitas diri,” ujarnya.
“Sementara jumlah pengunjung ke Guci dibatasi maksimal 25 persen dari jumlah pengunjung biasanya, yaitu 350 orang per hari,” sambung Umi didampingi Plt. Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Tegal Suharinto.
Ia menambahkan, untuk wahana pemandian baik air dingin maupun air panas, belum bisa dibuka untuk saat ini.
Umi berpesan, bagi pengunjung yang datang ke Guci harus mengenakan masker, suhu tubuh saat dilakukan pemeriksaan di pintu masuk tidak melebihi 38 derajat celcius. Wisatawan juga harus menerapkan physical distancing selama berada di objek wisata alam ini.
“Jika nanti ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan yang berpotensi menimbulkan transmisi baru Covid-19, maka bisa segera kita berikan peringatan dan dievaluasi kembali komitmen para pihak yang terlibat di dalamnya. Tapi, jika cara persuasif ini tidak efektif, sehingga pelanggaran protokol kesehatan tetap saja terjadi, maka tidak tertutup kemungkinan Guci kita tutup kembali,” papar Umi.
Sementara itu, dari hasil pengamatannya selama proses simulasi berlangsung, Umi merasa pihak pengelola objek wisata Guci belum sepenuhnya siap dengan sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan protokol kesehatan.
Pada saat itu juga, Umi pun minta Suharinto beserta staf pengelola objek wisata guci lainnya agar segera mencukupi kekurangan tersebut.
Memantau
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal Hendadi Setiadji mengatakan, ia bersama timnya dari Puskesmas setempat akan memantau proses pembukaan tahap satu ini.
“Kami bersama sejumlah pihak mendapat amanat dari ibu Bupati untuk menilai penerapan protokol kesehatan di sini selama dua minggu ke depan. Untuk itu, akan kami tempatkan Satgas khusus untuk bekerja memantau disamping menjalin koordinasi dan komunikasi dengan gugus tugas Covid-19 desa setempat,” katanya.
Hendadi menegaskan, pihaknya juga melarang balita, dan lansia di atas usia 55 tahun serta orang yang memiliki penyakit komorbid untuk masuk ke Guci. Hal tersebut menurutnya sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 382 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan.