Jakarta, Gempita.co – Advokat senior OC Kaligis berhasil “menaklukan” PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Majelis Hakim pimpinan Saptono Setiawan mengabulkan yang dilayangkan gugatan OC Kaligis dan kawan-kawan terhadap perusahaan plat merah tersebut.
Dalam putusannya, Kamis (8/7/2021), Hakim Saptono Setiawan memerintahkan agar perusahaan asuransi plat merah itu mengembalikan uang milik penggugat sebesar Rp23.630.000.000,-, (dua puluh tiga miliar enam ratus tiga puluh juta rupiah).
Advokat senior ini mengucap syukur permohonannya dikabulkan Majelis Hakim pimpinan Saptono Setiawan yang dinilainya adil dan objektif berdasarkan fakta.
Selaku pencari keadilan, pihaknya sangat mengapresiasi putusan Majelis Hakim Perkara No.219/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst, yang diketuai oleh Bapak Saptono Setiawan, sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap warga negara untuk kembali memperoleh haknya.
“Berkat kesabaran ekstra setelah menjalani sidang yang panjang di tengah pandemi Covid-19, akhirnya Majelis Hakim mengabulkan permohonan kami terhadap Jiwasraya. Terima kasih untuk Majelis Hakim yang telah objektif sehingga memutus dengan adil perkara ini,” ucap OC Kaligis, kepada wartawan, usai sidang.
“Saya cukup menderita gara-gara ini. Mudah-mudahan ada pengawasan dari Pak Erick Thohir. Putusan sesuai fakta. Setengah mati saya mengumpulkannya. Kita nabung sekian dikabulkan sekian. Putusan hakim sangat adil. Mudah-mudah dibayar cepat,” sambung Penulis buku “KPK Bukan Malaikat” ini.
Dalam amar putusannya, selain harus mengembalikan uang milik OC Kaligis dan kawan-kawan sebesar Rp23,6 miliar, Jiwasraya juga ditambah dengan denda keterlambatan sebesar 1% per bulan dari keseluruhan nilai polis. Denda tersebut terhitung sejak tanggal 10 Oktober 2018 sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap.
Erick Thohir
Majelis hakim juga memerintahkan Menteri BUMN Erick Thohir untuk mengawasi uang milik O.C. Kaligis dan kawan-kawan. Sekaligus memonitor dan mendesak Jiwasraya untuk segera memproses pengembalian uang milik penggugat.
Terkait putusan tersebut, pihak Jiwasraya maupun Erick Thohir belum dapat dikonfirmasi.
Sekadar informasi, OC Kaligis (Penggugat I) melayangkan gugatan bersama dua asistennya Yenny Octorina Misnan (Penggugat II) dan Aryani Novitasari (Pengggat III).
Pihak yang digugat yakni PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Pusat Bancaassurance dan Aliansi Strategis (Tergugat I), PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Jl. H Juanda No.34 Jakarta Pusat (Tergugat II), PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk di Jl Gajah Mada No.1 Menara BTN Jakarta Pusat (Tergugat III), Fitri Afianti selaku Priority Banking Manager PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk yang kini beralamat di BTN KCP Bintaro Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tergugat IV) dan Menteri BUMN di Jl.Medan Merdeka Selatan No.13 Kecamatan Gambir (Tergugat V).(tim)