Gempita.co – Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PB PTMSI) Peter Layardi
memenangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Oegroseno di PN Jakarta Pusat.
“Tujuan dari gugatan kami kepada pihak tergugat (Oegroseno) adalah perbuatan melawan hukum, dimana menurut saya tergugat tidak boleh menyebut sebagai Ketua Umum PTMSI karena tidak memiliki legitimasi untuk jadi ketua umum cabor yang sah karena tidak mendapatkan SK dan dilantik KONI Pusat,” kata Peter Layardi kepada awak media.
Melalui keputusan nomor 692/Pdt.G/2021/PN Jakarta Pusat tertanggal 30 Agustus 2022, PN Jakarta Pusat mengeluarkan amar putusan dalam konvensi, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima seluruhhnya dalam pokok perkara;
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.;
2. Menyatakan PENGGUGAT (Peter Layardi Lay adalah sah menurut Hukum sebagai Ketua Umum PB – PTMSI masa Bakti Tahun 2018 sampai dengan tahun 2022.
3. Meyatakan seluruh perbuatan Tergugat (Oegroseno) yang mengadakan MUNASLUB, mengangkat dirinya sebagai Ketua Umum terpilih, membentuk Kepengurusan sendiri, mengeluarkan surat keputusan tentang susunan pengurus dan mengeluarkan peraturan organisasi tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan KONI Pusat selaku Induk Organisasi yang berwenang dan sah menurut Undang –Undang Keolahragaan Nasional sejak munaslub bersama tanggal 27 samapai 28 adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum
4. Menyatakan Surat keputusan KONI PUSAT Nomor 105 Tahun 2019, tanggal 30 Oktober 2019, tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Personalia Pengurus Besar Persatuan Tenis meja seluruh Indonesia periode Masa Bakti 2018-2022, berikut Lampirannya kepada PENGGUGAT adalah sah.
5 Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya;
DALAM REKONPENSI
Menolak gugatan penggugat rekonpensi seluruhnya ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menghukum Tergugat Konpensi /Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.410.000.- (empat ratus sepuluh ribu rupiah);
Salinan Putusan Salinan Putusan Belum Tersedia.
Peter Layardi sendiri saat dikonfirmasi sejumlah media membenarkan bahwa PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan kepada Oegroseno yang selama ini banyak melakukan tindakan atau perbuatan melawan hukum.
“Inti gugatan kami PB.PTMSI kepada Pak Oegroseno adalah yang bersangkutan tidak mengindahkan keputusan berkekuatan hukum dan justru melakukan perbuatan melawan hukum. Pada poin 3 dari amar putusan ini menjadi kekuatan hukum bagi PB.PTMSI,”kata Peter.
Sebagai sesama insan olahraga yang mengaku cinta tenis meja , menurut Peter Layardi, Oegroseno semestinya legowo dan patuh pada hukum.
Sejak polemik PTMSI muncul, Peter Layardi berulang kali menyebutkan bahwa polemik ini justru merugikan pembinaan dan berujung pada atlet yang jadi korban.
“Saya menghimbau seluruh insan tenis meja Indonesia bersatu untuk bersama-sama membangun tenis meja Indonesia lebih baik. Kepentingan Merah Putih di atas segala-galanya,” demikian Peter Layardi Lay.