Jakarta,Gempita.co – Dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan, layanan ojek online akan dilarang mengangkut penumpang. Namun angkutan barang dikecualikan dari hal tersebut.
Hal itu diatur dalam Permenkes No 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Penanganan COVID-19. Aturan itu tertuang dalam lampiran terkait tempat kerja yang dikecualikan untuk diliburkan.
“Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang,” demikian bunyi aturan tersebut, seperti dilihat Gempita.co, Senin (6/4/2020).
Ojek online termasuk pedoman terkait perusahaan komersial dan swasta yang dikecualikan untuk diliburkan. Meski demikian, jumlah minimum karyawan wajib diterapkan.
Permenkes itu salah satunya mengatur perihal peliburan tempat kerja. Namun ada beberapa tempat kerja yang diperbolehkan tetap beroperasi dengan jumlah minimum karyawan.
Kantor yang diperbolehkan tetap dibuka tersebut di antaranya kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, dan ketertiban umum.
Selain itu, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, serta kebutuhan dasar.