Gempita.co – OJK merilis beberapa aturan baru agar masyarakat tidak semena-mena melakukan pengajuan pinjaman ke banyak platform.
Dalam Surat Edaran OJK 19/SEOJK.06/2023 mengenai Penyelenggaraan LPBBTI, OJK akan membatasi masyarakat untuk meminjam uang di maksimal di 3 platform berbeda.
“Penyelenggara harus memastikan bahwa Penerima Dana tidak menerima Pendanaan melalui lebih dari 3 (tiga) Penyelenggara, termasuk Penyelenggara yang bersangkutan,” bunyi surat edaran tersebut dikutip Uzone.id.
Aturan ini juga diperjelas oleh Agusman selaku Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK.
Agusman menjelaskan kalau adanya batasan ini memiliki tujuan baik bagi peminjam, sekaligus mencegah adanya praktik pemberian dana secara berlebihan serta untuk melindungi konsumen dalam mengatur dana pinjaman.
Aturan ini juga dilakukan untuk menghindari praktik ‘gali lobang tutup lobang’ yang sering dilakukan masyarakat ketika tidak mampu melunasi pinjaman di satu platform.
“Untuk memagari perilaku gali lubang tutup lubang ini, (masyarakat) hanya boleh (melakukan pinjaman) maksimal di 3 platform,” ujarnya, Jumat, (10/11) lalu.
Tidak hanya kepada masyarakat, aturan ini juga diharapkan bisa diterapkan oleh pemilik platform fintech, dimana mereka juga diminta untuk melakukan pemeriksaan dan analisa terlebih dahulu untuk melihat apakah penerima dana mampu atau tidak untuk nantinya melakukan pelunasan pinjaman.
Selain aturan pembatasan jumlah platform pinjaman online, OJK juga berencana untuk melakukan pembatasan dana pinjaman yang akan diberlakukan pada tahun 2024 nanti.
OJK berencana menerapkan batasan pinjaman 50 persen dari gaji peminjam, batasan ini akan terus menurun di tahun-tahun selanjutnya, menjadi 40 persen dari gaji dan seterusnya