Oknum Polisi Aniaya Saksi Kasus Pembunuhan, ICJR Sebut Sanksi Disiplin Tak Cukup

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat konferensi pers di halaman Mapolrestabes Medan, Kamis (9/7/2020)/pewarta

Jakarta, Gempita.co – Oknum polisi pelaku dugaan penganiayaan terhadap seorang saksi pembunuhan di dalam tahanan Polsek Percut Sei Tuan dinilai tidak cukup hanya diberi sanksi disiplin, tetapi juga harus disanksi pidana, jika terbukti bersalah.

“Kasus ini tidak selayaknya hanya berhenti pada pemberian sanksi disiplin maupun sanksi etik, sebab tindakan oknum penyidik tersebut jelas merupakan tindak pidana sehingga menjadi wajar jika dijatuhi sanksi pidana,” ujar Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/7/2020)

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Erasmus Napitupulu berpendapat pemberian sanksi yang tegas dalam kasus penyiksaan oleh aparat sipil negara, khususnya kepolisian, perlu dilakukan untuk menunjukkan adanya akuntabilitas.

ICJR menilai bahwa kasus-kasus penyiksaan, khususnya dalam sistem peradilan pidana tidak pernah direspon dengan memadai sehingga praktik penyiksaan masih langgeng digunakan untuk mengejar pengakuan yang akan dijadikan alat bukti dalam persidangan.

Setidaknya 23 dugaan penyiksaan lainnya dalam kasus hukuman mati dengan pola oknum penyidik melakukan intimidasi dan penyiksaan secara fisik maupun psikis untuk mengejar pengakuan ditemukan ICJR.

“Hal ini memperlihatkan bagaimana mengerikannya situasi saat ini dimana negara berani menjatuhkan hukuman mati ketika sistem peradilan pidananya masih belum mampu menghadirkan peradilan yang adil,” kata Erasmus Napitupulu.

Untuk memutus mata rantai penyiksaan saksi dan/korban, ICJR pun mendesak pemerintah segera melakukan perbaikan substansial terhadap sistem peradilan pidana melalui revisi KUHAP agar tidak ada lagi ruang untuk praktik penyiksaan.

Adapun Polda Sumut masih melakukan penyelidikan terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang saksi yang merupakan buruh bangunan bernama Sarpan (57).

Sarpan mengaku telah menjadi korban penyiksaan saat berada di sel tahanan Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan, hingga menderita luka di sekujur tubuh dan wajahnya. Menurut Sarpan, ia juga dipaksa untuk mengaku sebagai pelaku pembunuhan terhadap Dodi Somanto (41). Padahal, ia justru saksi dari pembunuhan tersebut.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan saat dikonfirmasi, Kamis, menyebutkan apabila oknum polisi tersebut terbukti bersalah akan diberikan sanksi, tetapi ia tidak memperjelas sanksi yang dimaksud.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali