OLah TKP Ulang Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi akan Hadirkan Ramdanu

Gempita.co-Polda Jabar dan Satreskrim Polres Subang akan menggelar olah TKP ulang di lokasi pembunuhan keji yang menewaskan Ibu dan anak, yakni Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Subang, Jawa Barat.

Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, rencana Olah TKP ulang tersebut akan dilakukan pada Selasa (24/10/2023) mendatang, dengan menghadirkan tersangka M Ramdanu serta Puslabfor Polri dan Tim Inafis.

“Nanti hari Selasa rencananya akan melakukan olah TKP ulang, akan kita hadirkan tersangka, Puslabfor, serta Inafis,” ucap Surawan (21/10/2023).

Polisi terlebih dahulu membersihkan rumput-rumput yang berada di sekeliling TKP pembunuhan Tuti dan Amalia untuk mempermudah olah TKP dan pencarian barang bukti yang hilang.

Bukan hanya itu, polisi juga kembali memasang garis polisi di TKP agar masyarakat tidak dapat masuk secara sembarangan. “Kita sekarang bersihkan dulu rumput-rumput belakang dan kita sisir lagi nanti di belakang, kita juga kembali memasang garis polisi di TKP biar tidak ada orang lain masuk ke sini,” katanya.

Kelima tersangka tersebut yakni M Ramdanu selaku keponakan korban, Yosep Hidayah yang merupakan suami sekaligus ayah korban, Mimin Mintarsih istri muda Yosep, serta kedua anaknya Mimin yaitu Arighi dan Abi.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali