Ombudsman Desak Bupati Tangerang Periksa Aliran Dana Pejabat Pamer Uang di Piring

Gempita.co- Ombudsman RI Perwakilan Banten meminta Bupati Tangerang untuk melibatkan tim dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memeriksa Dirut Pasar Niaga Kerta Raharja, Syaefunnur Maszah.

“Segera lakukan pemeriksaan termasuk aliran transaksi keuangannya dengan melibatkan PPATK. Jangan ada ruang abu-abu dalam penegakan disiplin di Pemerintahan Kabupaten Tangerang,” kata Asisten Muda Ombudsman RI Perwakilan Banten Harri Widiarsa melalui keterangan tertulis, kemarin.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Harri juga mendesak Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar untuk melakukan evaluasi serta memberikan sanksi tegas dan terukur jika ditemukan pelanggaran dan penyimpangan.

Herri menyayangkan beredarnya video pamer uang di media sosial. Menurut dia, pejabat tersebut mempertontonkan perilaku hedonisme di saat masyarakat sedang terdampak pandemi Covid-19.

“Semestinya bisa menahan diri untuk tidak pamer kekayaan dan gaya hidup mewah. Perilaku itu tidak patut,”  ujar Harri.

Sehingga, lanjut Harri, terjadi kesenjangan ekonomi yang tinggi dan dapat memicu dampak psikologis di masyarakat.

“Pejabat tersebut kurang peka dengan situasi sosial, yang pasti egonya lebih dikedepankan dibandingkan masalah sosial yang sangat memprihatinkan saat ini,” kata Harri.

Sebelumnya, sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan seorang pria dan gepokan uang yang berserakan di atas meja.

Dalam video berdurasi 14 detik itu, pria berbaju batik warna hijau itu memegang sendok dan garpu.

Dengan alat makan tersebut, dia kemudian memindahkan uang gepokan dalam pecahan Rp 100.000 yang berserakan di atas meja ke dalam piring.

Pria tersebut seolah-olah akan menikmati uang tersebut seperti sedang menikmati makanan.

Belakangan diketahui, pria itu adalah Dirut Pasar Niaga Kerta Raharja, Syaefunnur Maszah.

Usai videonya viral, Syaefunnur mengajukan pengunduran diri pada Rabu (2/2/2022). Hal ini pun dibenarkan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.

“Sebagai bentuk pertanggungjawaban moril dan edukasi publik, Dirut Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja mengajukan pengunduran diri,” kata Zaki kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Rabu.

Menurut Zaki, pengunduran diri itu telah disetujui oleh dirinya dan efektif mulai Rabu ini.

Pihaknya juga langsung membuat surat keputusan (SK) pengunduran diri tersebut.

“Saya juga menerima sikap bertanggung jawab yang bersangkutan untuk mengundurkan diri, menghukum dirinya sendiri, dan menerima kesalahannya,” pungkasnya.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali