Omzet Menurun 80 Persen, Pedagang di Puncak Menjerit, Kang Emil Mana Nih?

ist

Bogor, Gempita.co – Corona merusak omzet para pedagang di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Para pedagang mengaku, omzetnya anjlok hingga 80 persen.

Para pedagang meminta kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil alias Kang Emil bertindak.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Gak ada solusi, Kang Emil gimana nih, jangan ngoceh doang lah,” sindir Bidin, pedagang tahu di kawasan Puncak, Minggu (13/9/2020).

Hingga kini, kata dia, tidak solusi dari Kang Emil.

“Saya lihat Kang Emil di Instagram dan berita selalu ngoceh ekonomi dan UMKM tapi mana buktinya,” ucapnya.

Corona yang melanda kata salah satu pemilik restoran di Megamendung, Puncak menyatakan, membuat dirinya remuk.

“Tak ada solusi baik dari Pemprov Jabar dan Pemkab Bogor. Mereka hanya beropini dan janji saja,” bebernya.

Perpanjang PSBB

Seperti diketahui, Pemkab Bogor memperpanjang masa PSBB Pra Adaptasi hingga 29 September 2020. Dalam aturan tersebut, ada beberapa poin pengetatan salah satunya pembatasan wisatawan di kawasan Puncak sebesar 50 persen dan pembatasan jam operasional tempat usaha hingga pukul 19.00 WIB.

Bupati Bogor Ade Yasin menegaskan di masa perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), jalur Puncak diperketat hanya saat akhir pekan.

Pihaknya bersama TNI-Polri akan terus melakukan razia gabungan selama PSBB Pra AKB sejak 11 September sampai 29 September 2020.

“Untuk wilayah Puncak kita akan melakukan apel bersama Polres, Kodim dan Pemkab Bogor, akan disiagakan disana untuk melakukan penertiban dan pemantauan. Bagi yang tidak berkepentingan nanti akan dipulangkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengetatan di kawasan perbatasan akan dilakukan setiap hari terkecuali di wilayah Puncak Bogor hanya diberlakukan setiap akhir pekan atau Sabtu dan Minggu.

“Dishub nanti kita siagakan di lokasi jalan tikus, Satpol PP di jam buka dan kapasitas pengunjung sebanyak 50 persen. Tempat wisata tidak ditutup, tapi dibatasi saja,” tandasnya.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali