Jakarta, Gempita.co – Direktorat Jenderal PSDKP – KKP terus meningkatkan kehandalannya dalam pemberantasan illegal fishing. Salah satunya adalah dengan menggunakan _open-source intelligence_ untuk mengungkap tindak pidana perikanan.
“Penggunaan _open-source intelligence_ sangat penting untuk mengungkap gunung es illegal fishing termasuk tindak pidana lainnya yang terkait dengan _illegal fishing_”, ujar Dirjen PSDKP, Tb. Haeru Rahayu di acara Pelatihan Open-Source Intelligence di Jakarta (15/12).
Melalui open-source intelligence aparat penegak hukum dapat mencari dan menganalisis data dan informasi yang ada di dunia maya, baik yang ada pada jejaring sosial maupun situs-situs nasional maupun internasional. Data yang diperoleh akan mendukung proses penanganan tindak pidana perikanan maupun tindak pidana yang terkait lainnya dengan perikanan.
“Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan sebagai salah satu garda terdepan harus mampu melakukan dan mengembangkan analisis dari berbagai sumber data dan informasi” ujar Dirjen PSDKP yang biasa disapa Tebe ini.
Penerapan open-source intelligence semakin memantapkan upaya Ditjen. PSDKP dalam memperkuat aksi pemberantasan ilegal fishing dengan memanfaatkan teknologi dan data. Selain open-source intelligence ini, Ditjen. PSDKP juga telah menggunakan jaringan Interpol I-24/7 bekerjasama dengan Divhubinter Polri. Jaringan I-24/7 merupakan jaringan komunikasi global INTERPOL yang disebut sebagai Interpol Global Police Communication System (IGCS) yang bekerja selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu, yang digunakan sebagai sarana pertukaran informasi antara negara anggota Interpol.
Tebe mengutip INTERPOL dalam “International Law Enforcement Cooperation in the Fisheries Sector: A Guide for Law Enforcement Practitioners” yang menyatakan bahwa IUU fishing merupakan indikasi tindak kejahatan lainnya dalam supply chain usaha perikanan, diantaranya pemalsuan dokumen, penggelapan pajak, korupsi, pencucian uang, perdagangan ilegal produk perikanan dan pemaksaan tenaga kerja/buruh, dan jenis kejahatan tersebut terjadi lintas negara atau transnasional.
“Pemanfaatan teknologi dan data terkait intelligence ini merupakan terobosan yang mutlak diperlukan untuk memberantas illegal fishing dan tindak pidana terkait yang terus berkembang kompleksitasnya”, pungkas Tebe.
Pada kesempatan yang sama, Plt. Direktur Penanganan Pelanggaran, Nugroho Aji menyampaikan bahwa pelatihan ini merupakan upaya meningkatkan kapasitas aparat Ditjen PSDKP-KKP dalam penanganan pidana perikanan maupun pidana lain yang terkait dengan perikanan melalui kemampuan pengumpulan data dan informasi. Nugroho berharap melalui kegiatan ini kemampuan dalam Pengumpulan Bahan dan Keterangan (PULBAKET) untuk penanganan kasus semakin meningkat.
“Data dan informasi tentu penting bagi aparat penegak hukum baik untuk kepentingan penanganan kasus maupun pencegahan”, terang Nugroho.
Pelatihan Open-Source Intelligence ini dilaksanakan bersama INTERPOL-Environmental Crime melalui kerja sama KKP-USAID. Hal ini juga menandai berakhirnya periode program kerja sama KKP-USAID 2016-2020 yang dilaksanakan melalaui Hibah Portofolio Lingkungan Hidup USAID (AA No.479-030) program Strengthening Fisheries Governance and Maritime Law Enforcement Responses. Beberapa kegiatan telah dilaksanakan dalam kerangka program ini, diantaranya yaitu Leadership Committee, Fellowship Program, Criminal Intelligence Analysis Training, Fisheries Crime Analysis Training, Mobile Devices Forensics, dan Fisheries Forensics Training.
Sumber::Humas Ditjen PSDKP