Operasi Gabungan KKP-Polri Berhasil Bekuk Pengumpul Benih Lobster di Pandeglang

Foto:dok.Humas PSDKP

Jakarta, Gempita.co – Operasi Gabungan yang terdiri dari unsur Direktorat Kepolisian Perairan (Dit. Polair) Mabes Polri dan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berhasil membekuk seorang pengepul yang diduga menjadi salah satu bagian dari sindikat ekspor ilegal Benih Bening Lobster (BBL). Aparat gabungan harus melakukan pengintaian selama empat hari sebelum akhirnya berhasil membongkar praktik perdagangan BBL ilegal ini.

Operasi penangkapan ini merupakan upaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama aparat terkait untuk memberantas penyelundupan benih bening lobster menyusul kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk menghentikan sementara dan mengkaji kebijakan ekspor BBL.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Kami mengkonfirmasi penangkapan NS (36 tahun) diduga berperan sebagai pengepul BBL di wilayah Lebak pada Sabtu sore (20/2). Penangkapan ini dilakukan melalui operasi gabungan yang melibatkan KKP-POLRI,” ujar Antam Novambar, Plt. Direktur Jenderal PSDKP yang juga Sekretaris Jenderal KKP, dalam keterangan pers yang diterima Gempita.co, Rabu (24/2/2021).

Antam menjelaskan, dalam penangkapan yang dilakukan di rumah terduga tersebut diamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya BBL sebanyak 4.153 ekor yang terdiri dari Lobster Pasir sebanyak 3.868 ekor dan lobster mutiara sebanyak 285 ekor. Aparat juga mengamankan 1 tabung oksigen, satu paket aerator dan 6 buah blower.

“Pelaku diamankan saat sedang melakukan pengepakan BBL tersebut,” terang Antam.

Antam mengungkapkan, bahwa penangkapan pelaku ini cukup sulit. Pasalnya pelaku memang sangat licin dalam menjalankan aksinya. Aparat gabungan bahkan butuh empat hari melakukan pengintaian sebelum akhirnya berhasil menangkap pelaku.

Pengembangan Kasus

Sementara itu, Direktur PSDKP, Drama Panca Putra yang juga hadir dalam pelaksanaan operasi gabungan ini menerangkan, bahwa baik dari KKP maupun Polri sedang melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan agar seluruh jaringan yang selama ini terlibat dalam praktik perdagangan ilegal BBL bisa dibasmi.

“Kita semua masih terus berkoordinasi secara intensif untuk melakukan pengembangan yang terkait dengan penangkapan pelaku NS ini,” ujar Drama

Sampai dengan saat ini, KKP terus melakukan evaluasi kebijakan ekspor BBL. Sejalan dengan upaya perbaikan tata kelola lobser, KKP juga terus melakukan langkah-langkah pemberantasan ekspor ilegal BBL.

Sumber: Humas PSDKP

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali