Jakarta, Gempita.co – Sinergi Bea Cukai dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) kembali menggagalkan penyelundupan narkotika ke Indonesia melalui perairan Krueng Peureulak, Aceh pada Minggu (21/6/2020). Sebanyak 119 kg narkotika jenis sabu yang dibawa oleh kapal kayu KM Teupin Jaya berhasil diamankan petugas dalam penindakan kali ini.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat mengungkapkan kronologi penindakan yang telah dilakukan oleh satuan tugas patroli kapal BC 20002 tersebut.
“Petugas mendapatkan informasi dari Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau terkait adanya kapal motor yang diduga kuat membawa narkoba akan melalui perairan Krueng Peureulak. Menindaklanjuti informasi yang telah didapatkan, satuan tugas patroli kapal BC 20002 melakukan pengawasan di area tersebut,” ungkap Syarif.
Sekitar pukul 23.00 WIB, satuan tugas patrol BC 20002 melihat kapal kayu yang menjadi target operasi melintas di peraian Krueng Peureulak, sekitar 17 km dari Kuala Langsa, menuju ke arah Bayeuen. Petugas mengambil langkah untuk menghentikan kapal tersebut. Setelah berhasil dihentikan dan disandarkan di tepian, petugas memeriksa kapal tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang muatan berupa sabu yang dibungkus ke dalam 119 kemasan dengan berat masing-masing kurang lebih 1 kg,” jelas Syarif.