Jakarta, Gempita.co – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah telah mengambil kebijakan penyediaan minyak goreng untuk masyarakat seharga Rp14 ribu per liter di tingkat konsumen di seluruh Indonesia.
“Pemerintah mengambil kebijakan menyediakan minyak goreng untuk masyarakat dengan harga Rp14.000,00 per liter di tingkat konsumen yang berlaku di seluruh Indonesia,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers kebijakan Pemerintah terkait harga minyak goreng, kemarin.
Minyak goreng kemasan sederhana dengan harga khusus tersebut, akan disediakan pemerintah sebanyak 1.2 miliar liter selama jangka waktu 6 bulan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
Sementara itu, kebutuhan biaya guna menutup selisih harga, PPN dan biaya Surveyor sebesar Rp3.6 Triliun yang bersumber dari anggaran Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS). Selisih harga yang dimaksud merupakan selisih harga produksi dan distribusi dengan harga eceran/retail.
Airlangga berharap, kebijakan pembiayaan minyak goreng kemasan sederhana untuk keperluan rumah tangga dapat terealisasi dalam waktu dekat. Menurutnya, kebijakan ini sebagai bentuk upaya nyata Pemerintah dalam mendukung penyediaan pangan yang terjangkau untuk masyarakat.
Seperti diketahui, sejak Minggu ke-5 Desember 2021, harga minyak goreng kemasan mencapai rata-rata Rp18.492,00 per liter atau mengalami peningkatan sebesar 8,31% (MtM).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) langsung memberikan arahan bahwa prioritas utama pemerintah adalah pemenuhan kebutuhan rakyat, salah satunya minyak goreng.
Sementara, Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi menyampaikan, dalam upaya stabilisasi harga minyak goreng, Pemerintah juga tengah mengadakan kegiatan operasi pasar.
“Pada saat ini kita juga sebenarnya masih mengadakan operasi pasar untuk 11 juta liter di 47 ribu gerai pasar modern. Hari ini sudah terealisasi sebanyak 4 juta liter, jadi 7 juta liter on-going dilaksanakan,” ucap Menteri Lutfi.
Sumber: berbagai sumber