Operasi Yustisi Covid-19, Denda Pelanggar Terkumpul Rp3,5 Miliar

PSBB Kota Tangerang

Jakarta, Gempita.co – Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyebutkan, total denda Operasi Yustisi sejak diberlakukan sampai kemarin, mencapai Rp3,5 Miliar.

“Sanksi kurungan sebanyak empat kasus, denda administrasi sebanyak 56.873 kali dengan nilai denda Rp3.575.021.675,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes, Jakarta Selatan, Rabu (14/10).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Menurut Awi, selama 30 hari penegakan Operasi Yustisi 2020 terhitung sejak 14 September hingga 13 Oktober 2020, petugas telah melaksanakan penindakan sebanyak 6.258.995 kali.

“Dengan sanksi teguran lisan 4.367.336 kali, teguran tertulis 840.800 kali,” jelas dia.

Adapun terkait tempat usaha yang melanggar protokol COVID-19, tim gabungan melakukan penertiban hingga penutupan sementara.

“Penutupan tempat usaha 390.102 kali dan sanksi lainnya atau kerja sosial sebanyak 603.880 kali,” jelas Awi.

Kepolisian memberlakukan operasi yustisi 2020 untuk menekan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali