Operasi Yustisi Koramil 09/Mauk, Satpol PP Sanki 30 Orang Tidak Pakai Masker

Foto: Istimewa

Tangerang, Gempita.co – Upaya dalam memutus penyebaran virus Covid-19, Koramil 09/Mauk Kodim 0510/Trs Kapten Arh Mulyono bersama tiga pilar melakukan operasi yustisi dan berhasil menemukan 30 orang tidak memakai masker.

Operasi yustisi dilakukan di wilayah Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang. Sebelum melakukan operasi yustisi personil gabungan tiga pilar melakukan Apel gabungan.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Danramil 09/Mauk Kapten Arh Mulyono, Minggu (27/09/2020) menyampaikan, warga yang didapati tidak menggunakan masker diberikan sanksi tertulis, fisik dan sanksi sosial.

“Sanksi yang di terapkan berupa sanksi menyanyikan lagu wajib dan mengucapkan pancasila, sedangkan sanksi pisiknya berupa push up,” ujarnya.

Sanksi tersebut bukanlah hukuman, namun berupa peringatan terhadap warga masyarakat, agar tetap melakukan protokol kesehatan dengan tetap Makai masker, menjaga jarak satu meter sampai dua meter dan rajin mencuci tangan dengan sabun dengan air yang mengalir.

Hadir dalam kegiatan, anggota Polsek Mauk, Muspika Sukadiri, Satpol PP Kecamatan Sukadiri.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali