Operasi Yustisi Koramil 14/Panongan Temukan 83 Orang Tidak Pakai Masker

Foto: Puspen TNI

Tigaraksa, Gempita.co – Upaya dalam memutus penyebaran virus Covid-19, Koramil 14/Panongan Kodim 0510/Trs Kapten Inf Beodi Noeryanto bersama tiga pilar melakukan operasi yustisi dan berhasil menemukan 83 orang tidak memakai masker.

Operasi yustisi dilakukan di Bunderan Mall Ciputra Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang. Sebelum melakukan operasi yustisi personil gabungan tiga pilar melakukan Apel gabungan yang di pimpin Camat Panongan Rudi Lesmana.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Danramil 14/Panongan Kapten Inf Beodi Noeryanto, Kamis (17/09/2020) menyampaikan, warga yang didapati tidak menggunakan masker diberikan sanksi tertulis, fisik dan sanksi sosial.

“Sanksi yang di terapkan berupa sanksi menyanyikan lagu wajib dan mengucapkan pancasila, sedangkan sanksi pisiknya berupa push Ups dan dimasukan ke kendaraan ambulan selama 2,” ujarnya.

Sanksi tersebut bukanlah hukuman, namun berupa peringatan terhadap warga masyarakat, agar tetap melakukan protokol kesehatan dengan tetap Makai masker, menjaga jarak satu meter sampai dua meter dan rajin mencuci tangan dengan sabun dengan air yang mengalir.

Hadir dalam kegiatan, Kapolsek Panongan AKP Rohmad, Kepala Puskesmas Panongan drh Farah Seger, Ketua DKM Se-Citra Raya dan personil Koramil 14/Panongan 20 personil, Polsek Panongan 20 personil, Kecamatan Panongan 40 orang serta pihak terkait.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali