Gempita.co – Operasi Zebra Jaya 2023 digelar Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Senin (18/9), selama dua minggu ke depan.
Operasi Zebra Jaya dimulai Senin ini sampai 1 Oktober 2023. Operasi Zebra Jaya ini diadakan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas).
“Kamseltibcar yang Kondusif Menuju Pemilu Damai 2024,” tulis Ditlantas Polda Metro Jaya di media sosialnya dikutip dari Uzone.id.
Setidaknya ada 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran Operasi Zebra Jaya 2023. Dari 15 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran Operasi Zebra Jaya 2023, dua di antaranya adalah kendaraan dengan pelat nomor khusus dan yang menggunakan rotator.
Dalam unggahannya di media sosial Ditlantas Polda Metro Jaya mengungkapkan akan menilang kendaraan bermotor yang memasang rotator bukan peruntukannya.
Selain itu, Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia.
Berikut sasaran Operasi Zebra Jaya 2023:
1.Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus
2.Pengemudi/pengendara di bawah pengaruh alkohol
3.Pengemudi/pengendara menggunakan HP saat mengemudi
Pengendara tidak menggunakan helm SNI
4.Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan
5.Pengemudi melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan
6.Pengendara berboncengan lebih dari satu orang
7.Pengemudi/pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM
8.Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
9.Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomorkendaraan (STNK)
10.Melanggar marka jalan
11.Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
12.Kendaraan bermotor yang memasang rotator bukan peruntukannya
13.Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia
14.Penertiban parkir liar.