Operasional Bioskop di Bekasi Tunggu DKI, Disparbud Tedy Hafni: Prinsipnya Sudah Diberikan Iijin

Jakarta, Gempita.Co-Setelah Pemprov DKI Jakarta berencana membuka kembali bioskop, Kota Bekasi mulai mengikuti.

Bahkan, peluang pembukaan kembali bioskop itu sudah terbuka lebar.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Kami sudah membuat aturannya. Prinsipnya sudah diberikan izin, Cuma para pelaku usaha belum mengajukan permohonan beroperasinya lagi,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi Tedy Hafni, Rabu (14/10/2020.

Tedy menganggap, belum adanya pengajuan pelaku usaha bioskop karena masih menunggu dari pusat. Sebab, perusahaan mereka berdiri mengikuti aturan main kantor pusat. “XXI kan perusahaan group, CGV juga. Kalau pusat sudah dizinkan, kita juga,” ujarnya.

Hanya saja, kata dia, setiap perusahaan bioskop yang ada di Bekasi wajib melakukan simulasi terlebih dahulu ke Pemerintah Kota Bekasi. Sehingga, tidak semata-mata mereka langsung beroperasi. “Jadi kan mereka melakukan permohonan dulu, terus lakukan simulasi dulu,” imbuhnya.

Sejauh ini, Pemerintah Kota Bekasi telah menerbitkan surat keputusan keputusan wali kota (kepwal) nomor 556/kep.337Disparbud/V/2020 yang ditandatangani 27 Mei 2020 lalu.

Dalam Kepwal itu diatur secara khusus petunjuk teknis operasional tempat hiburan dan usaha jasa kepariwisataan lainnya di Kota Bekasi.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali