Gempita.co – Melampaui batas tinggal di wilayah Indonesia selama lebih dari 60 hari (overstay) WNA asal Portugal dideportasi Imigrasi Ngurah Rai.
Yang bersangkutan berinisial FDS (Pr/41), telah dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi oleh Imigrasi
Ngurah Rai.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito menyampaikan bahwa FDS ditindak sesuai dengan ketentuan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain menjalani deportasi, nama FDS juga akan dicantumkan dalam daftar
penangkalan.
FDS berhasil diamankan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai di area Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Berdasarkan dari hasil pemeriksaan lebih lanjut didapatkan bahwa FDS terakhir masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 20 Juli 2022 dengan Visa On Arrival (VOA) yang mana izin tinggalnya berlaku sampai dengan 14 September 2022.
“Kami telah melakukan deportasi terhadap FDS pada 5 Juli 2023, menggunakan penerbangan Qatar Airways QR961 yang berangkat pukul 01.05 WITA dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Doha. Dari Doha, FDS akan melanjutkan perjalanan dengan
menggunakan maskapai yang sama, Qatar Airways, dengan nomor penerbangan QR-3 yang dijadwalkan tiba di London pada pukul 07.55 waktu setempat. Terakhir, FDS akan
melanjutkan perjalanan dengan nomor penerbangan QR5903 yang berangkat pukul 15.10 dari London menuju Lisbon.
Untuk biaya tiket penerbangan ditanggung secara pribadi. Oleh karena itu, pihak Imigrasi tidak bertanggung jawab atas biaya tersebut.”, terang Sugito.
Sugito menambahkan, melalui tindakan ini, kami mengingatkan kepada seluruh orang asing yang berada di wilayah Indonesia untuk mematuhi peraturan dan batas tinggal yang ditetapkan.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat mengakibatkan tindakan hukum, termasuk deportasi dan pemasukan nama dalam daftar penangkalan.