Singaraja, Gempita.co – Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia berinisial DL (36) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Singaraja. DL dipulangkan ke negaranya lantaran terbukti overstay atau melebihi izin tinggal di Indonesia.
Menurut Kepala Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan, bule Rusia itu diketahui melebihi izin tinggal saat hendak mengurus perpanjangan izin tinggal ke Kantor Imigrasi Singaraja.
“Yang bersangkutan datang ke Kanim untuk melakukan perpanjangan izin tinggalnya. Namun saat dicek dokumennya, petugas mendapati WN Rusia tersebut sudah tinggal di Indonesia melebih masa izin tinggal yang dimiliki” ujar Hendra Setiawan dalam keterangan tertulis yang diterima Sabtu (18/5/2024).
Selanjutnya WN Rusia tersebut dilakukan pemeriksaan oleh tim Inteldakim Imigrasi Singaraja. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditetapkan bahwa DL telah melanggar Pasal 78 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Selama berada di wilayah Indonesia tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan overstay kurang dari 60 hari, yakni selama 28 hari, namun tidak mampu membayar biaya beban. Oleh sebab itu, DL dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” katanya.
DL dideportasi melalui Bandara Internasional Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Air Asia Nomor penerbangan D7-793 (Denpasar-Kuala Lumpur) dengan tujuan akhir Sheremetyevo, Moskow, Rusia.
Dia berangkat dari Singaraja menuju Badung dengan dikawal tim Inteldakim Kantor Imigrasi Singaraja.
“Pendeportasian ini sebagai wujud komitmen Kantor Imigrasi Singaraja dalam penegakan hukum keimigrasian di wilayah Buleleng dan sekitarnya. Kami juga senantiasa mengajak partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan WNA dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar kita,” pungkas Hendra.(red)