Jakarta, Gempita.co – Bulog harus segera mulai menyerap produksi beras petani karena harga Gabah Kering Giling (GKG) saat ini di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP).
“Ini kesempatan Bulog (Badan Usaha Logistik) menyerap beras petani sehingga bisa menambah stok pemerintah untuk berjaga-jaga kalau di akhir tahun ada sebuah kenaikan harga yang tidak terjadi di era normal,” kata Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Rusli Abdullah dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat kemarin, seperti dikutip Antaranews.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat rata-rata harga GKG di tingkat petani pada Juli turun dari Rp4.964 menjadi Rp4.874 per kilogram. Sementara itu, HPP gabah ditentukan pemerintah pada 2020 sebesar Rp5.250 per kilogram.
Rusli mengatakan penyerapan produksi petani ini juga untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di desa sentra penghasil pangan yang bisa mengganggu produksi pangan. Pasalnya, selama ini pengentasan penyebaran COVID-19 difokuskan di kota-kota besar, terutama Jakarta.
“Ketika di kota aktivitas sudah jalan tiba-tiba permintaan pangan meningkat, dari mana supply ketika pertanian di desa masih terkendala. Apakah harus impor, impor pun tidak bisa sehari dua hari, otomatis ini harus kita pikirkan,” ucapnya.
Pemerintah juga mesti mengamankan pasokan bahan makanan untuk makanan dan minuman olahan.
Rusli mengatakan pada September 2013 pengeluaran masyarakat untuk makanan dan minuman baru sekitar 26,40 persen. Namun, 6 tahun kemudian pada Maret 2019 pengeluaran masyarakat untuk makanan dan minuman olahan naik menjadi 35,32 persen dari total pengeluaran.
Ia pun merekomendasikan pemerintah memperluas cakupan vaksinasi terutama di sentra-sentra pertanian. Kemudian, pasokan pangan hingga akhir kuartal I-2022 juga mesti diamankan.
“Dengan meluasnya COVID-19 ke pelosok daerah, harus ada upaya sistematis agar pasokan pangan dari desa serta distribusinya tidak terhambat. Hal ini agar pasokan pangan tersedia dan merata,” imbuhnya.
Di samping itu, kredit usaha-usaha di sektor pertanian, terutama tanaman pangan dan bahan pokok, juga mesti dipermudah restrukturisasinya atau diberi perpanjangan waktu pelunasannya.