Soppeng, Gempita.co – Polres Soppeng tengah menyelidiki ada-tidaknya unsur pidana terkait pernikahan wanita dengan wanita di Desa Baringeng, Kecamatan Lilirilau, Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsesl) pada Kamis (11/6/2020).
Sejauh ini pihak kepolisian sedang mendalami dugaan adanya pemalsuan dokumen oleh mempelai pria (yang ternyata wanita).
“Dari dokumen yang digunakan memang dia sengaja ubah, jenis kelamin,” ujar Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Amri, Sabtu (13/6/2020).
Amri menjelaskan, pihaknya juga akan mencari tahu siapa pihak yang terlibat dalam dugaan pemalsuan dokumen yang belum dirincikan tersebut.
Polisi telah memanggil tujuh orang saksi untuk dimintai keterangan. Di antaranya kedua mempelai, orangtua mempelai wanita, saksi dan imam, dan juga kepala desa setempat.
Hasil penyelidikan sementara polisi menyebut, bahwa beberapa hari sebelum acara pernikahan, mempelai wanita sudah tahu bila calon suaminya berjenis kelamin wanita.
Namun wanita ini tidak memberi tahu kedua orangtuanya karena undangan pernikahan telah disebarkan.