Pamer Foto Sexy di Depan Rumah Presiden Putin, Bintang Porno Ini Dihukum 14 Hari Penjara

Moscow, Gempita.co – Rita Fox bintang porno Rusia, dijatuhi hukuman 14 hari penjara karena perilaku tidak tertib, Karena menerbitkan serangkaian foto dengan bokong terlanjang di depan kediaman resmi Presiden Vladimir Putin.

Rita Fox yang memiliki nama asli Ksenia Damova, melaporkan nasib nahasnya itu melalui saluran Telegram-nya. “Halo semuanya. Ini beritanya: Saya sudah dipenjara selama 14 hari. Saya akan dihukum karena perilaku tidak tertib,” tulisnya.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Melansir Russia Today Melalui Mata Indonesia.com, Kamis, 4 November 2021, kasus Rita Fox adalah yang terbaru dari serangkaian hukuman yang diberikan otoritas berwenang karena memamerkan bagian tubuh terbuka di tempat umum Rusia.

Pada Agustus, blogger Elena Nikiforovskaya dijatuhi hukuman tiga hari penjara usai menerbitkan foto-foto yang menunjukkan bokongnya di bagian lain kota, termasuk di depan gedung pemerintah.

Kemudian aktivis Alina Ivanova, yang juga memamerkan bokongnya di luar kantor polisi lain di Kota Moskow dalam aksi solidaritas untuk Nikiforovskaya. Dia kemudian dijatuhi hukuman lima hari penjara karena perilaku tidak tertib.

Kemudian ada Irina Volkova yang ditangkap polisi Saint Petersburg, Rusia lantaran pose cabulnya di seberang salah satu katedral paling ikonik di Eropa, St. Isaac’s. Berdasarkan foto-foto yang beredar luas di media sosial, perempuan berusia 31 tahun itu memamerkan bagian bokongnya dan hanya mengenakan g-string.

Kabarnya foto tidak senonoh itu diambil Irina pada musim panas lalu. Penyelidik percaya bahwa Irina Volkova, yang mengoperasikan akun Telegram komersial pribadi di mana pelanggan dapat membayar untuk mengakses foto dan video intimnya, telah melanggar undang-undang Rusia dengan menghina perasaan umat beragama.

Pada awal Oktober, blogger asal Tajikistan, Ruslan Bobiev meminta maaf kepada warga Rusia menyusul aksi tidak senonohnya, yakni mensimulasikan seks oral dengan seorang polisi perempuan Rusia.

Yang memicu kemarahan masyarakat, khususnya para penganut agama di Rusia adalah aksi senonoh Ruslan dilakukan di luar salah satu gereja paling suci di negara itu, Katedral St. Basil, yang juga merupakan landmark utama Kota Moskow.

Pada foto pertama, Ruslan terlihat bersama seorang perempuan misterius berambut pirang. Di foto lain, perempuan yang memakai jaket hitam bertuliskan ‘polisi’ itu terlihat berjongkok, seolah mensimulasikan seks oral. Akibat aksinya itu, Ruslan harus mendekam selama 10 hari di penjara dan dideportasi dari Rusia di akhir masa hukumannya.

Masih di Oktober, seorang model seksi OnlyFans memamerkan payudaranya di depan Katedral Saint Basil yang ikonik di kota Moskow, Rusia. Akibatnya, perempuan bernama Lola Bunny itu banjir ancaman pembunuhan.

Dalam sebuah video, model berambut pirang itu terlihat mondar-mandir ke arah kamera dan menggoda para penonton sebelum mengangkat atasannya dan memperlihatnya payudaranya. Ia mengklaim bahwa video itu diambil beberapa tahun yang lalu.

Meski begitu, warganet menghukumnya lantaran ia tidak menghormati salah satu gereja Kristen Ortodoks paling masyhur di negara tersebut. Menyusul reaksi tersebut, sang model meminta maaf dan menjelaskan bahwa video tersebut tidak dimaksudkan untuk dirilis ke publik.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali