Pandemi Meningkat, Pimpinan DPRD DKI Minta Pemprov DKI Terapkan Ini

Ilustrasi

JAKARTA, Gempita.co– Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani meminta agar Pemprov DKI Jakarta menerapkan secara baik dan benar Perda tentang Penanggulangan Covid-19.

Penerapan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tersebut diyakini Zita bisa menekan laju penularan Covid-19 di DKI Jakarta.

“Saya selalu sampaikan, terapkan Perda Covid,” ujar Zita melalui pesan singkat Kamis (7/1/2021).

Zita mengatakan, Pemprov DKI Jakarta sudah memiliki landasan hukum terkait penanggulangan Covid-19.

Sehingga tidak perlu lagi ada keraguan untuk menerapkan kebijakan untuk penanggulangan Covid-19 di Jakarta.

“Sudah ada landasan hukumnya tinggal penerapannya harus baik dan benar itu saja,” kata Zita.

Dalam Perda Covid yang dimaksud, terdapat beragam wewenang yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta untuk penanggulangan Covid-19.

Wewenang tersebut terdapat dalam Pasal 6, yaitu:

1. Melaksanakan upaya terpadu penanggulangan Covid-19

2. Melakukan pemeriksaan, pelacakan, isolasi dan pengobatan terhadap penderita

3. Melakukan pengawasan aktivitas atau kegiatan masyarakat

4. Melakukan penegakan disiplin kepatuhan protokol pencegahan Covid-19

5. Menetapkan status wabah atau kejadian luar biasa

6. Memberikan insentif kepada tenaga kesehatan dan tenaga penunjang

7. Memberikan penghargaan kepada orang yang berjasa dalam penanggulangan Covid-19

8. Melakukan pengaturan terhadap seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Provinsi DKI Jakarta dalam hal pelayanan sumber daya, dan sistem pencatatan pelaporan untuk percepatan penanggulangan Covid-19

9. Melakukan pelaporan atas dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penaggulangan Covid-19

10. Melakukan upaya lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Perda tersebut juga mengatur tentang sanksi bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan dengan aturan turunan Pergub 79 Tahun 2020 dengan sanksi beragam.

Sanksi beragam bisa berupa sanksi administratif, sanksi sosial hingga sanksi denda.

Sanksi yang paling jelas tercatat tanpa aturan turunan pergub adalah sanksi bagi penolak vaksinasi, penolak PCR dan pembawa paksa jenazah berstatus probabel Covid-19.

Sanksi tersebut tertuang dalam BAB X Ketentuan pidana di Pasal 29, 30, 31 dengan pidana denda antara Rp 5 juta sampai dengan Rp 7,5 juta.

Sementara pandemi Covid-19 di Jakarta semakin memburuk. Jumlah kasus per Kamis ini, bertambah sebanyak 2.398.

Dengan adanya penambahan kasus baru tersebut, jumlah kasus Covid-19 keseluruhan di DKI Jakarta sejak ditemukan mencapai 197.699 kasus.

Sebanyak 17.382 orang masih dalam perawatan. Jumlah itu bertambah 932 pasien aktif dibandingkan hari sebelumnya.

Sementara 176.882 orang sembuh, bertambah 1.441 orang dibandingkan hari kemarin. Penambahan juga terjadi pada korban jiwa akibat Covid-19 sebanyak 25 orang.

Sehingga kini jumlah korban meninggal akibat Covid-19 di Jakarta menjadi 3.435 jiwa.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali